MAKALAH NIKAH MUTH’AH
MAKALAH
NIKAH
MUTH’AH
Oleh
:
1.
Ahmad Syaifurrohman
2.
Ahmad Yahya
3.
Hasan Basri
4.
Mukhammad Faqih
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG
TAHUN
2015
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah atas kehadira Allah S.W.T yang
telah memberikan rahmat taufiq serta hidayahnya kepada kita semua sehingga kami
telah menyelesaikan makalah tentah nikah mut’ah ini tanpa ada halangan yang
berarti,
Selanjutnya sholawat serta salam kami haturkan kepada junjungan
kita nabi agung Muhammad S.A.W yang menjadi nabi terahir dan panutan bagi umat
seluruh dunia, semoga kita tercatat sebagai umatnya yang kelak mendapat
syafaatnya di yaumul kiyamah nanti, amin,,
Dalam hal ini kami tak lupa mengucapkan banya terma kasih kepada
semua pihak yang telah membantu terselesainya makalah ini, khususnya teman
senasib seperjuangan, ayah dan ibu tercinta dan seluruh pihak yang tidak mampu
kami sampaikan satu persatu.
Selanjutnya sebagai harapan kami pula tentuya adalah makalah ini
mampu menjadi hal yang bermanfaat bagi seluruh pembaca semua dan mampu menjadi
referensi untuk mengetahui khususnya tentang hokum nikah mut’ah atau biasa kita
kenal dengan nikah kontrak.
Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Kendal, 26 Nopember 2015
Punyusun
NIKAH MUTH’AH
Bentuk
pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali
atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu
tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari
empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah
disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah
kecuali istibra`(yaitu satu kali haidh bagi wanita menopause, dua kali haidh
bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal),
dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.
Jadi, rukun nikah mut'ah -menurut Syiah
Imamiah- ada tiga :
1. Shighat, seperti ucapan : "aku nikahi engkau”, atau “aku mut'ahkan engkau”.
2. Calon isteri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
4. Jangka waktu tertentu.
1. Shighat, seperti ucapan : "aku nikahi engkau”, atau “aku mut'ahkan engkau”.
2. Calon isteri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
4. Jangka waktu tertentu.
HUKUM
NIKAH MUT'AH PADA AWAL ISLAM
Pada
awal Islam, dalam keadaan dharurat Nikah Mut’ah dibenarkan, kemudian datang
nash-nash yang melarang hingga hari Kiamat.
Di
antara hadts yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut'ah pada awal Islam ialah
:
عَن الرَّبيِع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله
عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا
النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي
الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ
قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ
شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ
شَيْئاً
Dari
Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya RA, bahwasanya ia bersama Rasulullah SAW, lalu
beliau bersabda: "Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku
telah mengizinkan kalian melakukan mut'ah
dengan wanita. Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengharamkannya hingga hari
Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah!
Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan”.
Dari
beliau, juga berkata : "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mut'ah
pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami
keluar, beliau SAW telah mengharamkannya atas kami"
Dari
Salamah bin Akwa`RA, ia berkata : "Rasulullah SAW telah memberikan
keringanan dalam mut'ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal
dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami".
HUKUM ISLAM TENTANG NIKAH MUT'AH
Nikah
mut'ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma', dan
secara akal.
• Dari
al Qur`an :
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. [alMaarij:29-31]
Dalam
ayat ini,Allah Ta'ala menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya
melalui dua cara. Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut'ah,
bukanlah isteri dan bukan pula budak.
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang
merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu
miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian
yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah
maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang
memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki
lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo
hukuman dari hukuman bagi wanita-wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini
budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri
(dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [an Nisa`: 25-26].
Dalam
ayat ini ada dua alasan.
Pertama,
jika nikah mut'ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak
melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi
budak atau bersabar untuk tidak menikah [25].
Kedua,
ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut'ah, karena Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman "karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan
mereka". Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizin orang tua atau wali,
itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang
saksi. Adapun nikahmut'ah,tidakmensyariatkandemikian.[26]
• Dalil
dari Sunnah, yaitu semua riwayat yang telah disebutkan di atas merupakan dalil
haramnya mut'ah.
Adapun
Ijma`, para ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah
sepakat tentang haramnya nikah mut'ah. Di antara pernyataan tersebut ialah :
1.
Perkataan Ibnul 'Arabi rahimahullah , sebagaimana
telah disebutkan di muka.
2.
Imam Thahawi berkata,"Umar telah melarang
mut'ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang
mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang
telah dilarang. Dan juga bukti Ijma' mereka atas larangan tersebut adalah,
bahwa hukum tersebut telah dihapus.
3.
Qadhi Iyadh berkata,"Telah terjadi Ijma'
dari seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah
(kelompok Syi'ah, Pen)".
-
Adapun alasan dari akal dan qiyas pengharamannya,
sebagai berikut :
1.
Sesungguhnya nikah mut'ah tidak mempunyai hukum
standard, yang telah diterangkan dalam kitab dan Sunnah dari talak, iddah dan
warisan, maka ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.
2.
'Umar telah mengumumkan pengharamannya di
hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para
sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat
'Umar tersebut salah.
3.
Haramnya nikah mut'ah, dikarenakan kesan
negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya
a.
Bercampurnya nasab, karena wanita yang telah
dimut'ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu
seterusnya.
b.
Disia-siakannya anak hasil mut'ah tanpa
pengawasan ayah atau pengasuhan ibu, seperti anak zina.
c.
Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah
dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya.
Demikianlah,
bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan praktik nikah mut'ah ini. Islam menutup
sarana-sarana yang menjurus kepada perbuatan kotor dan menjijikan. Islam
mengharamkan perzinaan yang berbalutkan pernikahan, atau pelacuran menggunakan
baju kehormatan.
Maka di
sini dingatkan kepada pemuda-pemudi muslim, jangan anda tertarik dan terpesona
dengan retorik-retorik Syiah yang telah diisytiharkan menyeleweng itu dalam apa
sudut sekalipun, samada dalam akidah, akhlak dan muamalah serta hukum-hukum
fiqh yang telah dikenalpasti telah diharamkan oleh Rasululullah SAW, telah
disepakati ulama’ akan pengharamannya.
Semoga kita semua selamat dari amalan-amalan yang menyeleweng ini. Wallahu ‘aklam

0 komentar:
Monggo Kripik Pedasnya